Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Malangbong Gelar Razia Knalpot Brong
Tribratanews – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Malangbong Polres Garut, menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong), Sabtu (13/9).
Seperti biasa Razia dilaksanakan di Simpang 3 Malangbong. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Malangbong Aipda Deden Sirojudin.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, mengenakan helm standar, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.
Polsek Malangbong Polres Garut berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya.