Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B (DPO). Tersangka berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu untuk kemudian diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya pada hari Selasa (24/2/2026).
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang bukti narkotika tersebut.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” tambahnya.
The post Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu appeared first on Sorot Garut.