Garut — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tahun 2026, Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) pada Senin malam, 9 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sesuai arahan dan petunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial AAM (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 11 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik secara langsung di warung atau tempat tinggal, maupun melalui sistem COD (cash on delivery).
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik miras, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol bagi kesehatan dan keamanan lingkungan,” ujar AKP Usep Sudirman.
Selain penindakan, Sat Res Narkoba Polres Garut juga memberikan imbauan tegas kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, sebagai upaya preventif mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
The post Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan 11 Botol Miras di Jalan Raya Samarang appeared first on Sorot Garut.